Friday, 27 October 2017

Ppt Moralitas Dan Hukum Forex


Manusien adalah makhluk sosial, maka ia melakukan interaksi sebagai tuntutan alam. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dalam suasana yang terisolasi. Dengan kata lain, manusia senantiasa membutuhkan bantuan manusia lain. Hukum sebagai sesuatu yang berkenaan dengan manusia, maka hubungan manusien dengan sesama manusien lainnya ada dalam suatu pergaulan hidup. Sebab tanpa pergaulan hidup tidak akan ada hukum (ibi societas ibi ius, zoon politicon). Hukum berfungsi untuk mengatur hubungan pergaulan antara manusia. Tetapi tidak semua perbuatan manusia es ist memperoleh pengaturannya. Hanya perbuatan atau tingkah laku yang diklasifikasikan sebagai peruanischen hukum saja yang menjadi perhatian. (Lili Rasjidi, 1982: 8) Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara Individu dengan individu dan antara individu dengan masyarakat. Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat secara baik. Sebagai Kumpulan peraturan atau kaedah, hukum mempunyai isi Yang bersifat Umum dan normatif, Umum karena berlaku bagi setiap individu atau setiap orang, normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang tidak dilakukan Boleh, serta menentukan bagaimana cara melaksanakan kepatuhan Pada kaedah-kaedah. Kaedah hukum bertujuan untuk melindeni kepentingan manusia sebagai makhluk sosial. Karenanya kaedah tersebut harus ditaati, harus dilaksanakan dan dipertahankan, tapi bukannya dilanggar. Melakukan Pelanggaran Terhadap kaedah hukum dinilai Buruk, sebaliknya patuh terhadap kaedah itu adalah baik. Olehnya itu kaedah hukum dpat juga erbärmlich sebagai kaedah etis. (Sudikno Mertokusumo, 1991: 36) Etika itu menyelidiki segala perbuatan Manusia kemudian menetapkan hukum baik atau buruk, tetapi bukanlah semua perbuatan itu dapat diberi hukum, sebagaimana perbuatan Manusia itu ada yang Timbul tanpa kehendaknya seperti bernapas, denyut Jantung dan memicingkan mata dengan tiba - Tiba. Ada pula perbuatan Manusia Yang Timbul karena kehendak dan setelah dipikir Masak-Masak Akan hasil dan akibatnya, sebagaimana orang yang Melihat Pembangunan rumah sakit Yang dapat memberi manfaat kepada orang banyak untuk meringankan penderitaan Yang sakit, kemudian ia lalu bertindak untuk membangun rumah sakit itu. Begitu Pula Jika Ada Orang Bermaksud Akan Membranen Musuhnya, Lalu Memikirkan Kara-Caranya Dengan Pikiran Yang Tenang, Kemudian ia Melakukan Apa Yang ia Kehendaki. Inbah perbuatan Yang-Krankheit perbatan kehendak, yang dapat diberi hukum baik atau buruk. (Ahmad Amin, 1995: 3) Jadi etika sebagai usaha manusia untuk menilai mana yang baik dan mana yang buruk terhadap peruanischen yang dilakukan. Karena dengan mengetahui nilai baik dan buruk esu, sehingga manusia terdorong untuk melakukan perbuatan berdasarkan nilai itu tadi. Jika di dalam Suatu masyarakat tertanam nilai kebaikan Pada Masing-Masing individu, maka nilai tersebut Akan tercermin dalam perilakunya dengan melakukan perbuatan baik, sehingga Akan Menjadi etika Pada Masing-Masing individu tersebut. Suatu ketika yang sudah tertanam kuat dalam masyarakat akan memudahkan untuk menciptakan suatu kaedah, sehingga kedamaischen dapat diwujudkan. B. Rumusan Masalah Bertitik tolak dari latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalahnya yaitu 1. Apakah hukum itu. A. Pengertian Hukum Untuk memperoleh gambaran mengenai defenisi hukum sangatlah sulit, tetapi bukan berarti tidak perlu membuat suatu defenisi hukum. Menurut Achmad Ali (2002: 9-10) bahwa hukum merupakan sesuatu Yang luas dan abstrak, hukum terlalu luas aspeknya, meskipun dalam manifestasinya bisa berwujud konkrit. Penggunaan defenisi hukum lebih banyak tergantung pada aspek mana hukum itu dipandang. Sehubungan dengan hal tersebut, Rusli Effendy dkk (1991: 6) mengutip pendapat Immanuel Kant menyatakan bahwa 8220 noch suchen sterben Juristen Eine Definition zu IHREM begriffe von recht 8221 artinya, tidak ada seorang jurispun Yang dapat memberikan defenisi hukum Secara tepat. Kedua pernyataan pakar tersebut, Mitgliedskan isyarat bahwa betapa hukum itu sulit untuk diberikan defenisi. Akan tetapi, sebagai suatu pegasan untuk kelengkapan berbagai defenisi hukum, maka dapat diambil pendapat beberapa pakar. Hans Kelsen mendefenisikan hukum sebagi Suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku Manusia, jadi hukum adalah kaidah Primer Yang menetapkan sanksi-sanksi. Pandangan ini sangat mencerminkan ciri positivisnya, Kelsen Melihat hukum positif sebagai Satu-satunya hukum, karena memisahkan Dari segala pengaruh anasir-anasir nicht Hukum seperti moral, politis, ekonomis, sosiologis, dan sebagainya. Pandangan semacam ini tidak relevan lagi dalam masa modernen ini. (Achmad Ali, 2002: 29) Emmanuel Kant mendefenisikan hukum sebagai Suatu keseluruhan kondisi-kondisi di mana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan Pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan Pribadi orang gelegen sesuai dengan hukum Umum mengenai Kemerdekaan. Defenisi Kant tidak memisahan antara hukum als kaidah sosial lainnya. Jika hanya sekedar kondisi Yang menciptakan kombinasi keinginan Pribadi seseorang dengan Pribadi Verschiedenes maka kondisi seperti itu juga Mampu diciptakan oleh kaedah sosial Verschiedenes seperti moralische, kesopanan dan Agama. (Ebenda: 27) Jadi defenisi tersebut, lebih ditekankan pada aspek kepatuhan als pembatasan terhadap kehendak bebas dengan berdasar pada seperangkat peraturan. Dengan kata lain, penekanannya terletak pada aspek Ketaatan. E. Utrecht memberikan pula defenisi hukum yaitu Himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan Yang mengatur tata tertib dalam Suatu masyarakat, yang seharusnya ditaati oleh Mitglieder Nutzer masyarakat Yang bersangkutan, dan akibat pelanggaran Dari petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu. Dari defenisi ini Utrecht memandang hukum tidak sekedar kaedah, melainkan juga sebagai gejala sosial dan sebagai kebudayaan. (Ebenda: 32) Defenisi ini penekanannya terletak pada aspek kemanfaatan berupa jaminan ketertiban pada warga masyarakat sebagai suatu komunitas. Leon Duguit mendefenisikan hukum Yang merupakan tingkah laku masyarakat, sebagai aturan Yang Daya penggunaannya Pada saat tertentu diindahkan oleh warga masyarakat sebagai jaminan Dari kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran. (Ebd: 22) Sedang Grotius mendefenisikan 8220 Gesetz eine Regel des sittlichen Handelns ist in diesem wich gefällig ist Recht 8221 (ebd: 27) (Hukum adalah peraturan tentang tindakan moralische Yang menjamin Keadilan). Kedua defenisi tersebut, menunjukkan terhadap penekanan berupa jaminan keadilan. Curzon (1979: 140) mendefenisikan hukum yakni, 8220 Gesetz ist die Summe der Bedingungen des gesellschaftlichen Lebens im weitesten Sinne des Wortes, wie durch die Macht der Staaten durch die Mittel der äußeren Zwang 8221 gesichert (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan Sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal). Sejalan dengan hal tersebut, Achmad Ali (2002: 35) cenderung Melihat hukum sebagai seperangkat kaedah atau aturan Yang tersusun dalam Suatu sistem, yang berisikan petunjuk tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh Manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber baik Dari masyarakat sendiri maupun Dari sumber gelegen, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta Benar-Benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai Suatu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaedah tersebut dilanggar Akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang Sifatnya eksternal. Bagi kalangan Muslim, Yang dimaksudkan sebagai hukum adalah hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum Yang bersumber Dari Al-Quran, dan dalam Kurun Waktu tertentu Lebih dikonkritkan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam tingkah laku beliau, yang biasa disebut Sunnah Rasul. Kaedah-kaedah Yang bersumber Dari Allah SWT kemudian Lebih dikonkritkan dan diselaraskan dengan kebututhan zamannya melalui ijtihad atau penemuan hukum oleh para mujtahid dan Pakar Pada bidangnya Masing-Masing. Seperti Al-Imam, Abu Hamid, Al-Ghazali, bahwa, 8220Fiqhi itu bermakna, Faham dan ilmu. Namun Pada uruf Ulama Telah Menjadi sesuatu ilmu Yang menerangkan hukum-hukum syara Yang tertentu bagi perbuatan-perbuatan para mukallaf, seperti wajib, haram, mubah, sunnat, makruh, shahih, fasid, bathil, qadla, ada dan sepertinya8221. (Ebenda: 33-34) Begitu pula oleh Ahmad Zaki Yamani Mitgliedsland pengertian syariat Islam secara luas dan sempit. Syariat Islam Secara luas yaitu meliputi semua hukum Yang Telah disusun dengan teratur oleh para ahli fiqhi dalam pendapat-pendapatnya tentang persoalan di masa Mereka, atau Yang Mereka perkirakan Akan terjadi kemudian, dengan mengambil dali-Dalil langsung Dari Al-Quran dan Al-Hadits, Atau sumber pengambilan hukum seperti ijma, qiyas, istihsan, isitisch-shab dan mashalih mursalah. Sedang syariat Islam Secara sempit adalah Terbatas Pada hukum-hukum Yang berdalil Pasti dan Tegas, yang tertera dala Al-Quran dan Hadits shaheh atau ditetapkan dengan Ijma (ebd: 34). Berdasarkan dengan beberapa pendefenisian hukum tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum merupakan persoalan suruhan dan larangan, baik Secara lahiriyah maupun bathiniyah, sehingga kalau suruhan itu dilaksanakan tentu mendapat hadiah / pahala, dan jika larangan dilakukan tentu mendapat sanksi / ganjaran. Dasarnya Al-Quran Sure An-Nisa ayat (59) Yang maksudnya: 8220Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan orang-orang yang berkuasa di antara kamu, jika di antaramu ada perbedaan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya, Jika Kamu Benar-Benar Beriman Kepada Allah dan Hari Kemudian, Yang Demikian Itu Lebih Utama Bagimu Dan Lebih Bak Akibatnya. Dengan demikanischen itu, bahwa terjadinya perbedaan di antara para pakar tentang pendefenisian hukum disebabkan oleh perbedaan sudut pandang. Betapa luas aspek hukum sehta menimbulkan beragam defenisi yang luas cakupannya. Hukum terkadang dipandang Dari Sudut sosiologi, hukum biasanya ditinjau Dari Aspek kesejarahan, serta hukum adakalanya dilihat Dari segi filsafat, dan Dari segi Agama. B. Pengertian Etika Pada kehidupan Manusia terentang dalam Suatu Jaringan norma-norma Yang berupa larangan, pantangan, kewajiban-kewajiban dan Lain sebagainya. Norma-norma itu terdiri atas norma-norma tehnis, norma sopan santun, norma hukum, norma moralische dan norma-norma keagamaan (A. Gunawan Setiardja, 1990: 90). Norma-norma itulah Yang Menjadi kekuatan normatif untuk diperhitungkan dan dipijakinya dalam kehidupan dan Zeuge Entwickler pemenuhan kebutuhan hidup antar Manusia. Rumusan tersebut kemudian ditarik dalam sebuah defenisi inti bernama 8220moral8221 (etika). Orang tinggal menyebut seseorang yang melanggar hukum dengan julukan sebagai penjahat atau pelecehan moralisches hukum. Seperti seseorang Yang melakukan perzinaan maka dapat Erbkrankheit sebagai pelanggar moralisches keagamaan. Juga seseorang yang melakukan satu jennis pelanggaran dapat sebia sebakai pelanggar sekischen macam kaedah moralisch. Kemudian jika seseorang berbicara tentang hal-hal Yang baik, hidup teratur, bekerja sesuai dengan peraturan perundang-Undangan, tidak melanggar aturan Haupt, maka hal itu sudah masuk dalam studi mengenai bagaimana hidup Yang berlandaskan etika dan bagaimana hidup Yang disebut melanggar etika. (Abdul Wahid, 1997: 2) Bertens mengemukakan bahwa, 8220etika8221 berasal Dari bahasa Yunani kuno 8220 Ethos 8221 dalam bentuk Tunggal Yang berarti Adat kebiasaan, Adat isitadat dan akhlak Yang baik. Bentuk jamak dari 8220 ethos 8221 von adalah 8220 von etha 8221 von artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak tersebut, terbentuklah istilah 8220etika8221 Yang Oleh Filsuf Yunani Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Berdasarkan asal Benutzerbild von kata 8220etika8221 ini, maka diartikan von ilmu tentang apa yang biasa von dilakukan atau von ilmu tentang adat kebiasaan. (Abdulkadir Muhammad, 2001: 13) W. J.S. Poerwadarminta (1999: 278) dalam Kamus Umum Bahasa Indonesien mengartikanischen etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Pandangan ini selain menyamakan antara etika dengan moralische, juga menyamakan etika dengan akhlak, yang dalam etika Islam dikategorikannya Pada dua akhlak, yaitu akhlak Yang baik disebut 8220 akhlaqul mahmudah 8221 dan akhlak Yang berkaitan dengan perilaku buruk disebut 8220 akhlaqul madzmumah 8221. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesien (Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1989: 237) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti yaitu: 1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan moralischen kewajiban (akhlak) 2) Kumpulan Asen atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan 3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Inu Kencana Syafiie (1994: 1) menjelaskan bahwa etika sama artinya dengan kata Indonesien 8220kesusilaan8221 Yang terdiri Dari bahasa sansekerta 8220su8221 berarti baik, dan 8220sila8221 berarti moralische kehidupan. Jadi etika menyangkut kelakuan yang menuruti norma-norma yang baik. Pengertian ini menempatkan ätika sebagai seperangkat norma dalam kehidupan manusien yang tidak berbeda dengan norma-norma kesusilaan. E. Sumaryono (1995: 12) menjelaskan pula pengertian etika yaitu berasal Dari istilah bahasa Yunani Ethos Yang mempunyai arti Adat istiadat atau kebiasaan Yang baik. Bertolak Dari pengertian ini kemudian etika berkembang Menjadi studi tentang kebiasaan Manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan Waktu Yang berbeda, yang menggambarkan perangai Manusia dalam kehidupan Pada umumnya. Selain itu, etika juga berkembang Menjadi studi tentang kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan kodrat Manusia Yang diwujudkan melalui kehendak Manusia. Berdasarkan, perkembangan, arti tadi, etika, dapat, dibedakan, antara, etika, perangai, dan, etika, moral. Etika perangai adalah Adat istiadat atau kebiasaan Yang menggambarkan perangai Manusia dalam hidup bermasyarakat di Daerah-Daerah tertentu, seperti berbusana Adat, upacara Adat, perkawinan semenda dan sebagainya. Sedang etika moralische adalah Yang berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan Benar berdasarkan kodrat Manusia, hal ini terwujud dalam bentuk kehendak Manusia berdasarkan kesadaran berupa suara hati Nurani, seperti berbuat jujur, menghormati Guru, menyantuni anak Yatim, membela kebenaran dan Keadilan serta banyak lagi Yang Lain . (Abdulkadir Muhammad, 2001: 15) Hamzah Yakub (1983: 13) merumuskan bahwa, etika adalah ilmu Yang menyelidiki Mana Yang baik dan Mana Yang buruk serta memperlihatkan amal perbuatan Manusia sejauh Yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Sudikno Mertokusumo (1991: 36) merumuskan pula pengertian ätika yaitu usaha manusia untuk mencari norma baik dan buruk. Etika diartian juga sebagai 8220 die Grundsätze der Moral 8221 atau 8220 auf dem Gebiet der Studie oder der Moral oder richtiges Verhalten 8221. Secara Lebih Sederhana dapatlah dikatakan bahwa etika adalah filsafat tingkah laku atau filsafat mencari pedoman untuk mengetahui bagaimana Manusia bertindak Yang baik atau etis. Pendapat E. Wayne Mondy dan Robert M. Noe tentang etika Yang dikutif oleh Moekijat (1995: 6) menyatakan bahwa 8220 Ethik ist die Disziplin, mit gut und schlecht oder richtig und falsch oder mit moralischen Pflicht und Schuldigkeit 8221. Etika adalah Suatu disiplin ( keadaan pengendalian diri sendiri dan tingkah laku) yang berkaitan dengan apa yang baik dan buruk atau dengan apa yang Benar dan apa salah atau dengan yang hak dan kewajiban moralisch. Pandangan Sudarsono (1993: 188) tentang etika yaitu ilmu Yang membahas tentang perbuatan Manusia baik atau buruk sejauh Yang dapat dipahami oleh pikiran Manusia. Deutsch - Übersetzung - Linguee als Übersetzung von. Imam Al-Gazali (tt: 56) mendefenisikan etika (akhlak) dengan. Artinya: 8220Kebiasaan jiwa Yang terpatri dalam diri Manusia Yang dengannya dapat menimbulkan berbagai tingkah laku (perbuatan), tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan8221. Mencermati Dari sekian rumusan tentang etika (moralische), maka dapat dikatakan bahwa etika itu Suatu studi dan panduan tentang perilaku Yang Harus dikerjakan atau sebaliknya tidak dilakukan oleh Manusia. Apa Yang, Sebastian, Sebastian, Sebastien, Sebastien, Et Et Et Et Et Et.................................. Etika yang berasal dari kesadaran manusia merupakan petunjuk tentang peruanischen mana yang baik dan mana yang buruk. Etika juga merupakan Bewertungen die atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang dan atau merupakan nilai moralitas Yang sesuai dengan standar moralische dan nilai mengenai Benar dan salah Yang dianut Suatu golongan masyarakat. Dengan demikian itu, etika adalah studi tentang kebenaran dan ketidak benaran Yang didasarkan atas kodrat Manusia, yang bermanifestasi di dalam kehendak Manusia. Nilai-nilai moralischen yang dikembangkan dengan maksud untuk memungkinkan adanya kehendak bebas. Nilai-nilai tersebut juga terwujud Secara nyata di dalam setiap Kontak antar individu dalam pelaksanaan kewajiban dan kesadaran Masing-Masing individu sehingga norma-norma moralischen Yang berlaku selalu mendapatkan perhatian dan pembahasan dalam segala situasi Yang melingkari hidup Manusia. Jadi AJARAN etika paralel dengan AJARAN moralische, Yang mengajarkan orang Supaya setiap berkomunikasi bersikap jujur, sopan dan berakhlak, Saling hormat-menghormati dan Saling toleransi dalam arti Yang positif. C. Hubungan Antara Hukum Dan Etika Interessant antar einzeln dalam suatu masyarakat seringkali menimbulkan gesekan yang saling berbenturan. Oleh karena itu, diperlukan suatu tatanan dalam masyarakat yang mampu menciptakan keteraturan, ketertiban dan ketetntraman. Tatanan yang dimaksudkan adalah sebuah perangkat yang berisi petunjuk-petunjuk tingkah laku berupa kaedah hukum. Selain kaedah hukum terdapat pula beberapa kaedah dalam masyarakat Yang diperlukan sebagai upaya untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan. Purnadi Purbacaraka (1993: 7-8) menjelaskan bahwa kaedah-kaedah itu sebagai patokan atau pedoman untuk hidup, namun hidup mempunyai dua Aspek Secara Umum, yaitu Aspek hidup Pribadi dan Aspek hidup antar Pribadi. Stellen Sie aspek hidup tersebut mempunyai kaedah-kaedahnya masing-masing yaitu ein: 1. Pada aspek hidup pribadi mencakup. ein. Kaedah-kaedah kepercayaan / keagamaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan ber-Iman. B. Kaedah-kaedah kesusilaan (moralische / etika dalam arti sempit) jang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak. 2. Pada aspek Hidup Antar Pribadi Meliputi. ein. Kaedah-kaedah sopan santun yang maksudnya untuk kesedapan hidup b. Kaedah-kaedah hukum yang tertuju kepada kedamaischen hidup bersama. Menurut Satjipto Rahardjo (1991: 33) bahwa kaedah hukum memuat suatu penilaische mengenai perbuatanische tertentu. Hal itu jelas tampak dalam bentuk suruhan dan larangan. Kaedah hukum ini diwujudkan dalam bentuk petunjuk bertingkah laku. Oleh karena itu kaedah hukum Krankheit juga petunjuk tingkah laku. Lebih Lanjut dijelaskan bahwa hukum sebagai kebiasaan Yang menjalani pelembagaan Kembali untuk memenuhi tujuan Yang Lebih terarah dalam kerangka apa yang disebut hukum. Melalui pelembagaan itu digarap secara khusus sehingga memperoleh bentuk yang dapat dikelola secara hukum. Dalam Suatu peristiwa Yang belum ada kaedah hukumnya, maka pengadilan (Lembaga yudikatif) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili Suatu perkara dengan Alasan tidak ada hukumnya, (siehe Pasal 14 ayat (1) UU No.14 Jahr 1970) dan hal ini mungkin saja Terjadi karena kaedah sosial yang nicht hukum ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, untuk menetapkan hukumnya terhadap peristiwa Yang belum ada kaedah hukumnya, maka pengadilan dalam hal ini Hakim Harus merujuk kaedah-kaedah atau nilai-nilai hukum Yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Olehnya itu Hakim sebagai penegak hukum dan Keadilan sekaligus sebagai pembentuk hukum, maka wajib baginya menggali dan memahami nilai-nilai hukum Yang hidup dalam masyarakat (siehe Pasal 27 ayat (1) UU No.14 Jahr 1970). Dengan demikian itu, dalam mewujudkan kedamaian dalam Suatu masyarakat, muatan hukum berupa sebuah Suchwerk peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk tingkah laku Yang berisikan kaedah-kaedah kepercayaan / keagamaan, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan dan kaedah-kaedah hukum Yang merupakan Suatu keniscayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, antara hukum dan etika adalah menyangkut perbuatan manusien dan tujuan keduanya hampir sama, yaitu mengatur perbuatan manusia untuk kebahagiaan mereka. Namun lingkungan etika lebih luas, etika memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang berbat segala apa yang mudharat. Sedang hukum tidak demikian, karena banyak perbuatan Yang Terang berguna tidak diperintahkan oleh hukum, seperti berbuat baik kepada Fakir miskin, dan perlakuan baik kepada orang tua, demikian juga beberapa perbuatan Yang mendatangkan kemudharatan tidak dicegah oleh hukum, umpamanya dusta dan dengki. Hukum tidak mencampuri hal ini, karena hukum tidak memerintahkan als tidak melarang, kecuali apabila dapat menjatuhkani hukuman kepada orang von yang menyalahi von perintah dan larangan. Terkadang untuk melaksanakan suatu undang-undang itu hajat mempergunakan cara-cara yang lebih membahayakan kepada ummat, dari apa yang diperintahkan atau dicegah oleh undang-undang. Demikian Pula ada beberapa keburukan Yang samar-samar, seperti mengingkari nikmat dan berkhianat, dan ini undang-undang tidak sampai untuk menjatuhkan siksaan kepada pelakunya. Olehnya esu, tidak dapat jatuh di bawah kekerasan undang-undang dan keadaannya dalam hal itu bukan seperti pencurian dan pembunuhan. Perbedaan Verschiedenes adalah bahwa hukum Melihat segala perbuatan Dari jurusan hasil atau akibatnya Yang lahir, Sedang etika menyelami gerak jiwa Manusia Yang Bathin dan meskipun tidak menimbulkan perbuatan lahir. Etika juga menyelidiki peruanischen yang lahir. (Ahmad Amin, 1995: 10) Lebih jelas dapat dikatakan bahwa hukum itu dapat berkata 8220jangan mencuri dan Jangan membunuh8221, tetapi tidak dapat berkata sesuatu tentang kelanjutannya. Sedang etika bersamaan dengan hukum di dalam mencegah pencurian dan pembunuhan, sehingga dapat menambahkan dengan kata 8220jangan berpikir dalam keburukan atau Jangan menghayalkan Yang tidak berguna8221. Hukum dapat menjaga hak milik manusien, dan mencegah orang yang akan melanggarnya, tetapi tidak dapat memerintahkan kepada si pemilik agar mempergunakan miliknya untuk kebaikan. Adapun yang dapat memerintahkan adalah etika. Dengan demikian esu, etika sebaga pedoman untuk mengetahui bagaimana seharusnya manusia bertindak yang baik atau etis dan menghindari peruanischen buruk. Secara Sederhana dapat dikatakan, bahwa etika mencoba marangsang timbulnya perasaan moralische, mencoba menemukan nilai-nilai hidup Yang baik dan Benar, serta mengilhami Manusia Supaya berusaha mencari nilai-nilai tersebut. Sedang hukum merupakan seperangkat kaedah atau norma Yang tersusun dalam Suatu sistem Yang berisikan petunjuk bertingkah laku, tentang apa yang boleh dan apa yang tidak Boleh dilakukan dan disertai dengan sanksi, yang bersumber Dari masyarakat sendiri maupun Dari sumber gelegen Yang diakui keberlakuannya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat Tersebut, dan benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat. Jika kaedah tersebut dilanggar akan Mitgliedschaft kewenangan pada otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi. Agar dengan sanksi itu, masyarakat diharapkan supaya selal berada dalam koridor yang baik serta menghindarkan diri dari peruanischen melanggar hukum, guna menciptakan kedamaischen dalam masyarakat. Kedamaian von Sini adalah suatu keadaan yang mencakup dua hal, yaitu ketertiban atau keamanan dan ketentraman atau ketenangan. Ketertiban atah keamanan menunjukkan pada hubungan atau komunikasi lahiriyah, jadi melihat pada proses interaksi für pribadi dalam kelompok masyarakat. Sedang Ketentraman atau ketenangan menunjuk von pada keadaan von bathiniyah, jadi von melihat pada von kehidupan von bathiniyah (internes leben) masing-masing von pribadi dalam kelompok masyarakat. (Purnadi Purbacaraka dkk, 1993: 20) Dengan demikian itu, dapat dipahami bahwa hubungan hukum dan etika sangat erat. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan (Sudikno Mertokusumo, 1991: 36). Pengertian-pengertian dasar hukum adalah pengertian jang saling berhubungan antara nilai, etika, kaedah dan pola perilaku. Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial. Sebaliknya etika ditujukan kepada manusia sebagai einzeln, yang berarti bahwa hati nuranilah yang memiliki peranan karena disitulah perasaan yang berfungsi. Sasaran etika semata-mata adalah peruanischen manusien yang dilakukan dengan sengaja. Baik atau buruk, tercela dan tidak tercela, suatu perbuatan esu dihubungkan dengan ada tidaknya kesengajaan, kalau ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran maka tercela. Maka seseorang itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang disengaja. Peruanischen yang disengaja itu harus sesuai dengan kesadaran etisnya. Apa yang menurut masyarakat demi kedamaischen dalam arti ketertiban dan ketentraman, serta kesempurnaan yang baik, itulah baik. Hukum adanya hanya dalam masyarakat Manusia, sedangkan masyarakat Manusia itu beraneka Ragam, maka dapatlah dikatakan bahwa ukuran baik dan buruk dalam hal ini tidak mungkin bersifat universal, karena hukum itu terikat Pada Daerah atau wilayah tertentu. Kesadaran etis bukan hanya berarti sadar akan adanya kebaikan dan keburukan, tetapi lebih dari esu, harus ada kesadaran untuk mewujudkannya dalam perilaku. Karena pelanggaran etika bukan merupakan pelanggaran kaedah hukum melainkan dirasakan sebagai pertentangan hati nurani. Sementara kaedah hukum berisikan pedoman tingkah laku Yang mengarahkan tindakan Manusia Pada perilaku Yang baik, dan menghindarkan perbuatan buruk, serta mempunyai kekuatan Yang bersifat memaksa dengan ancaman sanksi. Akan tetapi jangkauan hukum Kadang Terbatas, sehingga hati nuranilah Yang memiliki peran Yang sangat Penting dan luas terhadap etika bagi setiap orang. Regulasi Bisnis adalah aturan atau etika Yang Harus dipenuhi oleh para pelaku Bisnis dalam menjalankan bisnisnya B. Macam macam Regulasi Bisnis Merk merupakan hak eksklusif Yang diberikan oleh negara kepada pemilik merken yang terdaftar dalam daftar umum merken untuk jangka waktu tertentu. Merk dapat digunakan sendiri / digunakan orang lain atas izin pemilik. Regulasi merk diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 Merk dapat berupa gambar, Nama, kata, huruf, susunan warna atau kombinasi tersebut Yang memiliki Daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Agar merken memeliki kekuatan hukum terlebih dahulu harus didaftarkan. ein. Prosedür Mendaftarkan Merek 1) Permohonan diajukan Secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Direktorat Jendral HAKI 2) Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya 3) Permohonan dapat terdiri Dari satu orang atau beberapa orang Secara bersama 8211 sama 4) Permohonan dilampiri dengan Bukti pembayaran biaya 5) Dalam Hal permohonan diajukan beberapa orang, semua nama pemohon dicantumkan menggunakan salah satu alamat sebagai alamat mereka. B. Merek Yang Tidak Bisa Didaftarkan 1) Bertentangan dengan perundang Undangan Yang berlaku, moralitas, Agama, kesusilaan atau ketertiban Umum 2) Tidak memiliki Daya pembeda 3) Telah Menjadi MILIK Umum 4) Berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa domohon pendaftarannya. C. Permohonan Merek Yang Ditolak 1) Mempunyai persamaan Pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek gelegen Yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang / jasa Yang sejenis 2) Mempunyai kesamaan Pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek gelegen Yang sudah terkenal untuk barang / jasa Yang sejenis 3) Menyerupai atau merupakan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang memiliki orang gelegen, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak 2. Perlindungan Konsumen UU No. 8 tahun 1999 yang mengatur tentang Regulasi Perlindungan Bisnis. Yang menjelaskan bahwa segala aufwärts yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memeberikan perlindungan kepada konsumen. 3. Larangangan Praktek Monopoli Regulasi Larangangan Praktek Monopoli di indonesien diatur dalam UU Nr. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli als Persaingan Usaha Tidak Sehat atau sering Krankenversicherung UU Anti Monopoli. 4. Tujuan Pembentukan UU Anti Monopoli a. Menjaga kepentinga umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satus upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat b. Mewujudkan iklim Usaha Yang kondusif melalui persaingan Usaha Yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan Yang sama bagi ppelaku Usaha besar, pelaku Usaha mencegah, dan pelaku Usaha kecil c. Terciptannya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan Usaha Hukum Dagang adalah keseluruhan Dari aturan aturan hukum Yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan 8211 perbuatan Manusia dalam Usaha Mereka untuk menjalankan Usaha atau perdagangan. Hukum dagang di Indonesien selanjutnya dikembangkan dengan bersumber pada. a) Hukum tertulis Yang sudah dikodifikasikan b) KUHD (Kitab UndangUndang Hukum Dagang) atau WKI (Wetboek van Koophandel Indonesien) c) KUHS (Kitab UndangUndang Hukum Sipil) atau BWI (Burgerlijk Wetboek Indonesien) 6. Kewajiban Pengusaha ein. Membuat pembukuan diatur Pasal 6 KUHD, Setiap orang yang menjalankan Perusahaan Supaya membuat Catatan / pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal Yang berkaitan dengan Perusahaan, sehingga dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak b. Mendaftarkan perusahaannya diatur UU Nr. 3 tahun 1982 zentang Wajib Daftar Perusahaan, Setiap orang / badan yang mrnjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggalen 1 Juni 1985 7. Menyusun Rencana Usaha Berdasarkan Regulasi Bisnis Pengertian Rencana Usaha adalah proses penetuan visi, misi dan tujuan, strategi kebijakan, prosedür, aturan, Programm, dan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan Suatu Usaha atau Bisnis tertentu. ein. Manfaat Rencana Usaha 1) Menunjukan bahwa bisnis itu layak als menguntukan 2) Mendapatkan pembiyaan bank 3) Mendapatkan dana investasi 4) Mergenthus samapa harus bekerja sama 5) Mendaptaknkontrak besar 6) Faszinierende FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70 Dari setiap transaksi yang undeinem lakukan baik Verlust maupun Gewinn, bergabung Sekarang juga dengan kami den Handel mit Devisen fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS Depositen HINGGA 100 SETIAP EINLAGEN ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN Akun 3. SPREAD FBS 0 untuk Akun ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA Depositen HINGGA 100 5. HINTERLEGUNG DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesien dan banyak lagi yang lainya Buka akun undeinem di fbsasian - ---------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui. Tlp. BB-Code ist an. fbs2009 Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI kata Pak. kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada. Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869 Atau Kunjungi Situs KYAI pesugihan-uang-gaib. blogspot. co. id/ agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur, saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik, jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh BeliaulassMsoNormal aligncenter stylemargin-top:0inmargin-right:0in margin-bottom:.3inmargin-left:0intext-align:centertext-indent:0in line-height:15.75ptvertical-align:baselinegt I. PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam sistem perekonomian pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak. Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis, meski perusahaan perusahaan tersebut memiliki code of conduct dalam berbisnis yang harus dipatuhi seluruh organ di dalam organisasi. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran, terutama dalam pelaporan kinerja keuangan perusahaan. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir. Perlu adanya sanksi yang tegas mengenai larangan prakti monopoli dan usaha yang tidak sehat agar dapat mengurangi terjadinya pelenggaran etika bisnis dalam dunia usaha. 2.1 LANDASAN TEORI Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah 8220Ethos8221, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu 8220Mos8221 dan dalam bentuk jamaknya 8220Mores8221, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: 8226 Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). 8226 Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak. Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut: Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. 183 8226 Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian 8220baik dan buruk8221 suatu tingkah laku atau perbuatan manusia. Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya antara lain: 1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right) 2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions) 3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual) 4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty) 5. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah: 183 8226 Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. 183 8226 Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan ahlak. 8226 Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat. Etika terbagi atas dua. manusia Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan. Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya). Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti 8220sibuk8221 dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja. Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata 8220bisnis8221 sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya, penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya 8220bisnis pertelevisian.8221 Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi 8220bisnis8221 yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. Von der Embse dan R. A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu. 183 Utilitarian Approach . setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. 183 Individual Rights Approach . setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain. 183 Justice Approach . para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis. organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena. 183 Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal. 183 Mampu meningkatkan motivasi pekerja. 183 Melindungi prinsip kebebasan berniaga 183 Mampu meningkatkan keunggulan bersaing. Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah: 1. Pengendalian diri 2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility) 3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi 4. Menciptakan persaingan yang sehat 5. Menerapkan konsep 8220pembangunan berkelanjutan8221 6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) 7. Mampu menyatakan yang benar itu benar 8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah 9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama 10.Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati 11.Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan Etika bisnis merupakan aspek penting dalam membangun hubungan bisnis dengan pihak lain. Sukses atau gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh etika bisnis seseorang. Etika bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi yang lebih baik dan mengembangkan sikap saling percaya antarsesama pebisnis Ada dua hal yang harus Anda perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama adalah memerhatikan kepentingan dan menjaga perasaan orang lain. Yang kedua adalah mencegah terjadinya salah paham dengan orang lain, karena masing-masing budaya atau negara mempunyai etika bisnis yang berbeda. Meski begitu, terdapat beberapa etika yang berlaku umum. Perilaku dan sikap Anda bisa mencerminkan tentang diri Anda. Perilaku juga mencerminkan watak Anda sehingga ada beberapa hal yang harus dihindari. Perilaku yang hanya mementingkan diri sendiri, tidak disiplin, dan tidak bisa dipercaya, dapat membuat bisnis tidak berkembang. Etika bisnis yang tepat dapat membangkitkan sifat-sifat yang positif. Tunjukkan sifat positif Anda. Misalnya, Anda perlu tahu kapan harus menunjukkan perhatian dan belas kasih tanpa menjadi emosional. Tanamkanlah rasa percaya pada diri sendiri tanpa harus bersifat sombong. Dengan mempelajari etika bisnis, Anda akan menunjukkan bahwa diri Anda memiliki pikiran yang terbuka, sehingga akan membuat Anda dihargai oleh orang lain. Semua etika bisnis yang baik harus didasari dengan kepekaan dan tenggang rasa. Sebaiknya Anda pelajari etika umum (termasuk juga dari negara-negara lain), mulai dari cara merespon, menyapa, dan sebagainya. Hal ini akan mampu membangun hubungan bisnis yang kuat. Anda juga harus berbicara secara hati-hati. Saat bicara pada rekan bisnis sebaiknya pikirkan kata-kata yang tepat, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti misalnya membuat orang tersinggung. Etika bisnis mendorong kehati-hatian dalam berkomunikasi dan memilih bentuk-bentuk ekspresi yang bisa diterima. Cobalah untuk berpakaian secara tepat, berdiri dan duduk di tempat sesuai dengan posisi Anda pada waktu yang tepat. Jaga postur tubuh yang baik, sehingga akan menciptakan kesan yang baik dan menghindari kesalahpahaman. Perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan. Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct), memperkuat sistem pengawasan, menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus. 2.2 CONTOH KASUS KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. 8220Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,8221 kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini. 1.1 LATAR BELAKANG Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam sistem perekonomian pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak. Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis, meski perusahaan perusahaan tersebut memiliki code of conduct dalam berbisnis yang harus dipatuhi seluruh organ di dalam organisasi. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran, terutama dalam pelaporan kinerja keuangan perusahaan. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir. Perlu adanya sanksi yang tegas mengenai larangan prakti monopoli dan usaha yang tidak sehat agar dapat mengurangi terjadinya pelenggaran etika bisnis dalam dunia usaha. 2.1 LANDASAN TEORI Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah 8220Ethos8221, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu 8220Mos8221 dan dalam bentuk jamaknya 8220Mores8221, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: 8226 Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). 8226 Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak. Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut: Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. 183 8226 Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian 8220baik dan buruk8221 suatu tingkah laku atau perbuatan manusia. Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya antara lain: 1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right) 2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions) 3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual) 4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty) 5. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah: 183 8226 Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. 183 8226 Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan ahlak. 8226 Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat. Etika terbagi atas dua. manusia Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan. Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya). Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti 8220sibuk8221 dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja. Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata 8220bisnis8221 sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya, penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya 8220bisnis pertelevisian.8221 Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi 8220bisnis8221 yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. Von der Embse dan R. A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu. 183 Utilitarian Approach . setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. 183 Individual Rights Approach . setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain. 183 Justice Approach . para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis. organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena. 183 Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal. 183 Mampu meningkatkan motivasi pekerja. 183 Melindungi prinsip kebebasan berniaga 183 Mampu meningkatkan keunggulan bersaing. Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah: 1. Pengendalian diri 2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility) 3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi 4. Menciptakan persaingan yang sehat 5. Menerapkan konsep 8220pembangunan berkelanjutan8221 6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) 7. Mampu menyatakan yang benar itu benar 8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah 9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama 10.Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati 11.Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan Etika bisnis merupakan aspek penting dalam membangun hubungan bisnis dengan pihak lain. Sukses atau gagalnya suatu bisnis sangat ditentukan oleh etika bisnis seseorang. Etika bisnis yang baik juga dapat membangun komunikasi yang lebih baik dan mengembangkan sikap saling percaya antarsesama pebisnis Ada dua hal yang harus Anda perhatikan dalam berbisnis. Yang pertama adalah memerhatikan kepentingan dan menjaga perasaan orang lain. Yang kedua adalah mencegah terjadinya salah paham dengan orang lain, karena masing-masing budaya atau negara mempunyai etika bisnis yang berbeda. Meski begitu, terdapat beberapa etika yang berlaku umum. Perilaku dan sikap Anda bisa mencerminkan tentang diri Anda. Perilaku juga mencerminkan watak Anda sehingga ada beberapa hal yang harus dihindari. Perilaku yang hanya mementingkan diri sendiri, tidak disiplin, dan tidak bisa dipercaya, dapat membuat bisnis tidak berkembang. Etika bisnis yang tepat dapat membangkitkan sifat-sifat yang positif. Tunjukkan sifat positif Anda. Misalnya, Anda perlu tahu kapan harus menunjukkan perhatian dan belas kasih tanpa menjadi emosional. Tanamkanlah rasa percaya pada diri sendiri tanpa harus bersifat sombong. Dengan mempelajari etika bisnis, Anda akan menunjukkan bahwa diri Anda memiliki pikiran yang terbuka, sehingga akan membuat Anda dihargai oleh orang lain. Semua etika bisnis yang baik harus didasari dengan kepekaan dan tenggang rasa. Sebaiknya Anda pelajari etika umum (termasuk juga dari negara-negara lain), mulai dari cara merespon, menyapa, dan sebagainya. Hal ini akan mampu membangun hubungan bisnis yang kuat. Anda juga harus berbicara secara hati-hati. Saat bicara pada rekan bisnis sebaiknya pikirkan kata-kata yang tepat, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti misalnya membuat orang tersinggung. Etika bisnis mendorong kehati-hatian dalam berkomunikasi dan memilih bentuk-bentuk ekspresi yang bisa diterima. Cobalah untuk berpakaian secara tepat, berdiri dan duduk di tempat sesuai dengan posisi Anda pada waktu yang tepat. Jaga postur tubuh yang baik, sehingga akan menciptakan kesan yang baik dan menghindari kesalahpahaman. Perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan. Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct), memperkuat sistem pengawasan, menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus. 2.2 CONTOH KASUS KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. 8220Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,8221 kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

No comments:

Post a Comment